Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1325); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR KERTAS DAN PRODUK BERBAHAN KERTAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Standar Nasional Indonesia (SNI) Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis 67-02 Bahan Tambahan Pangan dan Kontaminan. Standar ini telah dibahas dalam rapat teknis dan terakhir dirumuskan dalam rapat konsensus di Jakarta tanggal 16 Januari 2008 yang dihadiri oleh wakil-wakil produsen,6Peshsp.